Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat vonis Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena menjadi 16 tahun penjara dalam perkara korupsi transaksi emas Antam.
Sidang banding Abdul Hadi dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025). Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dan dua anggota hakim Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih serta Hotma Maya Marbun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar," dalam amar putusan PT Jakarta, dikutip Rabu (26/2/2025).
Adapun, hukuman itu diperberat empat kali lipat dibandingkan dengan vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, hakim PN Tipikor hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdul sebesar 4 tahun dengan denda Rp500 juta.
Sekadar informasi, pada pekan sebelumnya PT Jakarta juga telah memutuskan untuk menambah hukuman terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said menjadi 16 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Pengusaha properti asal Surabaya itu juga dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan 58,841 kg emas atau setara dengan Rp35 miliar.
Baca Juga
Selain itu, Budi Said juga diwajibkan mengganti 1.136 kg emas antam atau seyara Rp1,07 triliun berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai tersebut pada saat eksekusi.