Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas 109 ton periode 2010–2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Tujuh tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.
"Bahwa terhadap tujuh orang saksi ini memiliki keterkaitan dan peranan yg kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Sehingga penyidik setelah melakukan ekspose secara internal, menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.
Dia menjelaskan keujuh orang tersangka baru ini berperan dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).
Adapun, khusus satu dari enam tersangka itu yakni DT merupakan direktur di PT JTU. Sisanya merupakan pengguna jasa manufaktur secara individu atau perorangan.
Harli juga memerinci, periode menggunakan jasa manufaktur UBPPLM Antam LE periode 2010–2021, SL periode 2010–2014, SJ periode 2010–2021, JT periode 2010–2017, GAR periode 2012–2017, DT periode 2010–2014, HKT periode 2010–2017.
Baca Juga
"Kami sampaikan dalam kurun waktu 2010 sampai 2021 saudari LE saudara SL saudara SJ saudara JT saudara HKT saudari GAR dan saudara DT masing masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam persero, telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para GM UBPPLM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," imbuhnya.
Di samping itu, Harli menuturkan untuk SL dan GAR sudah dilakukan penahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung. Sisanya, lima tersangka menjadi tahanan kota lantaran terkait kondisi kesehatannya.
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan GM UBPPLM PT Anta pada periode 2010–2021.
Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.