Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Manager Antam (ANTM) soal Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas

Kejagung telah memeriksa Manager PT Antam Tbk. (ANTM) berinisial MHL pada kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas 109 ton periode 2010–2022.
Tersangka kasus komoditi emas periode 2010-2021 digiring penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke mobil tahanan, Rabu (29/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersangka kasus komoditi emas periode 2010-2021 digiring penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke mobil tahanan, Rabu (29/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Manager Biro Payroll & Outsourcing Management PT Antam Tbk. (ANTM) berinisial MHL pada kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas 109 ton periode 2010–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan MHL diperiksa oleh tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) pada Senin (15/7/2024).

"Saksi yang diperiksa berinisial MHL selaku Manager Biro Payroll & Outsourcing Management PT Antam Tbk," kata Harli dalam keterangannya dikutip, Selasa (16/7/2024).

Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan MHL tersebut. Namun demikian, pemeriksaan manager PT Antam itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021. 

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper