Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 109 ton dalam periode 2010-2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan keenam tersangka ini merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam Tbk. (ANTM) pada periode 2010-2021.
Perinciannya, keenam tersangka ini adalah TK periode 2010-2011, HN 2011-2013, DM 2013-2017, AHA 2017-2019, MA 2019-2021, dan ID 2021-2022.
"Keenam tersangka bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM," kata Kuntadi di Kejagung, dikutip Kamis (30/5/2024).
Kuntadi menjelaskan, keenam tersangka berperan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Selain itu, para tersangka diduga ikut terlibat dalam penyematan merek Antam pada logam mulia milik swasta. Seharusnya, percetakan logam dengan merek Antam harus dilakukan kontrak kerja dan juga terdapat perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Baca Juga
Akibatnya, logam mulia sebanyak 109 ton yang tercetak secara ilegal telah menggerus pasar emas milik PT Antam. Pasalnya, logam mulia ilegal itu diedarkan di pasar yang sama dengan produk Antam resmi.
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.