Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Peran 6 Tersangka Eks GM Antam di Kasus Pemalsuan Emas 109 Ton

Kejagung menjelaskan peran 6 tersangka yang merupakan General Manager UBPPLM PT Antam Tbk. (ANTM) periode 2010-2021 di kasus pemalsuan emas 109 ton
https://www.bisnis.com/topic/4029/kejagung. Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
https://www.bisnis.com/topic/4029/kejagung. Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 109 ton dalam periode 2010-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan keenam tersangka ini merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam Tbk. (ANTM) pada periode 2010-2021. 

Perinciannya, keenam tersangka ini adalah TK periode 2010-2011, HN 2011-2013, DM 2013-2017, AHA 2017-2019, MA 2019-2021, dan ID 2021-2022.

"Keenam tersangka bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM," kata Kuntadi di Kejagung, dikutip Kamis (30/5/2024).

Kuntadi menjelaskan, keenam tersangka berperan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Selain itu, para tersangka diduga ikut terlibat dalam penyematan merek Antam pada logam mulia milik swasta. Seharusnya, percetakan logam dengan merek Antam harus dilakukan kontrak kerja dan juga terdapat perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam. 

Akibatnya, logam mulia sebanyak 109 ton yang tercetak secara ilegal telah menggerus pasar emas milik PT Antam. Pasalnya, logam mulia ilegal itu diedarkan di pasar yang sama dengan produk Antam resmi.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper