Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga pegawai PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) kemarin, Rabu (17/4/2024).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana [komoditi emas]," kata Ketut dalam keterangannya, (17/4/2024).
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan salah satu dari tiga orang yang diperiksa yaitu SFAK selaku Corporate Secretary Division Antam. Sementara, dua lainnya YYN dan MWW merupakan karyawan Antam.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kuntadi tengah mendalami mendalami soal dugaan peleburan ilegal yang diduga dilakukan Antam dalam kasus ini.
Baca Juga
Dia juga mengatakan titik peleburan yang diduga ilegal itu dilakukan oleh anak usaha PT Antam yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM).
"Di salah salah satu kegiatan anak perusahaan dia kan UBPPLM. Cuma di Jakarta saja," ujarnya beberapa waktu lalu.
Adapun, Kejagung juga sempat melakukan penyitaan di berbagai tempat seperti dari UBPPLM di Jakarta Timur sebanyak 17 keping emas dengan berat mencapai 1,7 kilogram pada Kamis (28/12/2023).
Adapun, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di beberapa rumah daerah Jakarta Pusat dan Jawa Barat sebanyak 15 keping atau dengan berat 128 gram.
Sebagai informasi, Kejagung baru menaikan perkara ini ke penyidikan pada (10/5/2023) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Prin-14/F.2/05/2023.
Di samping itu, kasus dugaan korupsi terkait komoditas emas ini sempat menjadi pembahasan dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.
Dalam rapat itu, Sri Mulyani menjelaskan soal skandal emas ini memiliki transaksi senilai Rp189 triliun. Uang ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.