Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Harvey Moeis Bantah Info Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Emas 1 Kg

Harvey Moeis membantah klaim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengaku telah menyita uang Rp76 miliar dan emas 1 kg.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Instagram @sandradewi88
Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Instagram @sandradewi88

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak suami Sandra Dewi, Harvey Moeis membantah informasi bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengaku telah menyita uang Rp76 miliar dan emas 1 kg.

Harvey Moeis tengah menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah yang dinilai merugikan ekologis negara Rp271 triliun.

Penasihat Hukum Harvey, Andi Ahmad Nur Darwin, mengatakan aksi penyitaan tim penyidik soal uang tunai dan logam mulia dia kediaman Harvey Moeis tidak benar.

“Terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Senin (8/4/2024).

Dia meminta kepada seluruh pihak agar dapat melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang terlebih dahulu, sebelum menyebarkan berita atau informasi. Dengan demikian, berita yang disebarluaskan dapat dipertanggungjawabkan.

“Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengant transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung mengklaim telah menyita bukti mulai dari elektronik hingga sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut pada Senin (1/4/2024).

Selain itu, Kejagung juga turut menyita dua mobil mewah dalam penggeledahan di rumah suami artis Sandra Dewi itu, yakni Mini Cooper berwarna merah dan Rolls-Royce berwarna hitam.

Namun, dalam penggeledahan ini tim penyidik Kejagung juga menemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus timah. Hanya saja, barang bukti tersebut masih harus dilakukan verifikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper