Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka TPPU dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, Kamis (4/4/2024).
"Untuk TPPU yang bersangkutan [HM] sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," ujarnya di Kejagung.
Dalam penetapan TPPU ini, Kuntadi menekankan bahwa setiap penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selalu ditelusuri juga potensi adanya TPPU.
"Setiap penanganan perkara Tipikor kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga mengumumkan tersangka lainnya, Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim sebagai tersangka TPPU dalam kasus komoditas timah ini.
Baca Juga
Adapun, untuk mengusut aliran dana TPPU, Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset tersangka.
Untuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan dua mobil super mewah bermerek Rolls-Royce dan Minicooper Countryman F 60 berwarna merah.
Sementara itu, untuk Helena Lim penyidik menyita sejumlah uang miliaran rupiah dengan total sekitar Rp33 miliar. Perinciannya Rp10 miliar dan pecahan SG$2 juta atau jika dikonversikan mencapai Rp23 miliar.