Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Resmi Tetapkan Harvey Moeis Tersangka TPPU Kasus PT Timah

Kejagung resmi menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka TPPU dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk
Kejagung Resmi Tetapkan Harvey Moeis Tersangka TPPU Kasus PT Timah. Mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis yang disita Kejagung terkait kasus korupsi timah / Bisnis - Anshary Madya Sukma
Kejagung Resmi Tetapkan Harvey Moeis Tersangka TPPU Kasus PT Timah. Mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis yang disita Kejagung terkait kasus korupsi timah / Bisnis - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka TPPU dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, Kamis (4/4/2024).

"Untuk TPPU yang bersangkutan [HM] sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," ujarnya di Kejagung.

Dalam penetapan TPPU ini, Kuntadi menekankan bahwa setiap penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selalu ditelusuri juga potensi adanya TPPU.

"Setiap penanganan perkara Tipikor kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga mengumumkan tersangka lainnya, Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim sebagai tersangka TPPU dalam kasus komoditas timah ini.

Adapun, untuk mengusut aliran dana TPPU, Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset tersangka.

Untuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan dua mobil super mewah bermerek Rolls-Royce dan Minicooper Countryman F 60 berwarna merah.

Sementara itu, untuk Helena Lim penyidik menyita sejumlah uang miliaran rupiah dengan total sekitar Rp33 miliar. Perinciannya Rp10 miliar dan pecahan SG$2 juta atau jika dikonversikan mencapai Rp23 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper