Bisnis.com, JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tengah mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), PT Indah Golden Signature (IGS) dan beberapa perusahaan lainnya terkait kegiatan ekspor-impor emas.
Pendalaman ini dilakukan karena belakangan tim penyidik menduga ada perusahaan yang memanipulasi kode harmonized system atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak.
“Kasus impor emas ini kami sedang mendalami modus-modus yang mereka lakukan [UBS dan IGS],” kata Prabowo, di Kejaksaan Agung, Rabu (2/8).
Dengan demikian , kata Prabowo, tim penyidik akan memeriksa proses ekspor dan impor UBS dan IGS serta perusahaan lainnya. Bahkan, jaksa akan mendalami aliran transaksi perusahaan ini.
“Semuanya akan kami dalami. Termasuk ekspor-impor keluar masuk barang mereka sampai ke transaksi,” tambah Prabowo.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan No. Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Hasilnya, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.
Saat menaikkan status kasus ini penyidikan, jaksa pun melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi terkait komoditas emas ini sempat menjadi pembahasan dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.
Dalam rapat itu, Sri Mulyani menjelaskan soal kasus impor emas senilai Rp189 triliun. Uang ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Salah satunya, surat dengan nomor SR-205 karena transaksi keuangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan jumlah fantastis Rp 189 triliun.