Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tersangka sekaligus pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) masih berstatus Warga Negara Indonesia alias WNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan sejauh ini tersangka kasus Pertamina itu belum mengganti kewarganegaraannya.
"Informasi terakhir masih [WNI]," ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (29/7/2025).
Dalam catatan Bisnis, Riza Chalid diduga tengah berada di negeri Jiran Malaysia. Hal tersebut sempat diungkap oleh Kementerian Imigrasi atau Imipas.
Adapun, saudagar minyak tersohor itu juga diduga telah melangsungkan pernikahan dengan kerabat dari kesultanan di Malaysia. Kedua informasi ini kemudian tengah didalami Kejagung.
Di samping itu, Anang juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum berencana melakukan upaya paksa untuk menjemput Riza Chalid. Pasalnya, penyidik masih berfokus pada prosedur pemanggilan Riza.
Baca Juga
Total, Riza Chalid telah mangkir dalam panggilan penyidik sebanyak empat kali. Tiga saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan Riza Chalid pekan ini.
"Rencananya minggu ini diagendakan. Tinggal tunggu aja nanti," pungkas Anang.