Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum mengajukan permohonan ekstradisi Riza Chalid ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan ekstradisi, maka pihaknya harus mengetahui posisi dari tersangka kasus Pertamina itu.
"Untuk ekstradisi kami harus memastikan di negara mana dulu saat ini berada," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Anang menambahkan, permohonan ekstradisi itu juga tidak bisa serta merta diajukan secara langsung. Sebab, harus ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya terkait perjanjian kerja sama soal ekstradisi.
"Dan [alasan lainnya] apakah kita ada perjanjian kerja sama ekstradisi," imbuhnya.
Di samping itu, Anang juga mengemukakan bahwa saat ini Riza Chalid telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung. Dengan demikian, korps Adhyaksa saat ini tengah melakukan upaya paksa untuk memboyong saudagar minyak itu ke Indonesia.
Baca Juga
Adapun, upaya paksa itu dapat berupa menetapkan Riza masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan selanjutnya berkoordinasi dengan interpol untuk menerbitkan Red Notice.
"Penyidik gedung bundar selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum di antaranya akan menetapkan DPO dan red notice on proses," pungkas Anang.