Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Imipas Pastikan Riza Chalid Masih Berada di Malaysia

Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan Riza Chalid, tersangka korupsi minyak, masih di Malaysia. Kejaksaan Agung berwenang terbitkan red notice. Pemerintah dukung penuh.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (tengah) dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan bantuan sosial untuk korban Erupsi Gunung Lewotobi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (25/11/2024). JIBI/Feni Freycinetia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (tengah) dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan bantuan sosial untuk korban Erupsi Gunung Lewotobi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (25/11/2024). JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan keberadaan Riza Chalid masih berada di Malaysia usai mangkir dalam panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Riza Chalid masih berada di Malaysia.

"Kita ikuti saja, kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya," ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

Terkait kemungkinan penerbitan red notice terhadap Riza Chalid, Agus menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini melalui Kejaksaan Agung.

"Nanti aparat penegak hukum yang mengajukan dari Kejaksaan Agung ya," kata dia.

Agus juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut.

"Beliau pasti sudah dapat laporan dari APH lah," ucap Agus.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Pemerintah siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam upaya mencari keberadaan Riza Chalid.

"Pemerintah jelas bagian dari tugasnya pemerintah kita mem-back up penuh," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8).

Prasetyo menyebut upaya komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah ini telah dilakukan. Namun, proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.

"Kalau enggak salah sudah pemanggilan ketiga ya? Pemanggilan ketiga. Ya kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan," ucapnya.

Pemerintah, lanjut dia, akan mendukung setiap langkah yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum terhadap Riza Chalid.

Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejaksaan Agung sedang memburu keberadaan bos minyak itu lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro