Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkum Belum Terima Surat Permintaan Ekstradisi Riza Chalid

Kemenkum belum terima permintaan ekstradisi Riza Chalid terkait kasus minyak mentah, meski Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dan terdeteksi di Malaysia.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero)/Istimewa
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan belum menerima permohonan atau permintaan proses ekstradisi terhadap termohon kasus minyak mentah Riza Chalid.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan MRC sebagai tersangka perkara minyak mentah, kemudian keberadaan Riza diduga terdeteksi di negara Malaysia.

"Belum ada permohonan apapun yang masuk kepada Kementerian Hukum untuk proses apapun bentuk dan ekstradisi atas nama yang bersangkutan (Riza Chalid)," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkum, Widodo dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

Hingga saat ini, pihaknya pun belum mengetahui terkait Riza Chalid yang telah menjadi daftar pencarian Interpol, karena Kementerian Hukum belum menerima permohonan apapun dari aparat penegak hukum (APH) sebagai pihak menangani dalam kasus itu.

"Intinya, dari kita belum ada permohonan dari aparat penegak hukum. Jadi kalau dari kita belum ada permintaan, ya kita enggak tahu juga. Nanti isunya akan kita update ya," kata dia.

Sebelumnya, keberadaan Riza Chalid masih diburu karena pengusaha minyak ini terdeteksi tidak berada di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan, berdasarkan data perlintasan terakhir, mencatat Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Bahkan, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyita sejumlah uang dan dokumen elektronik dari rumah dan kantor pengusaha minyak, Riza Chalid. Penyitaan usai penggeledahan pada Selasa siang hingga malam, 25 Februari 2025.

Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni rumah yang dijadikan kantor di Plaza Asia Jalan Sudirman. Kemudian, di sebuah rumah Jalan Jenggala II Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro