Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO

Kejagung memeriksa eks pejabat perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.
Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks pejabat Kementerian Perdagangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa dua orang saksi.

"Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” kata Ketut dikutip dalam keterangannya, Rabu (31/7/2023).

Adapun, hari ini saksi yang diperiksa berinisial ON atau Oke Nurwan. Menurut Ketut, ON Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI. Selain itu, RS selaku PT Matthew Air Nusantara juga ikut diperiksa.

Dia juga mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan 3 grup usaha yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Grup sebagai tersangka korporasi.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara korupsi perizinan eksportasi CPO telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga ikut diperiksa selama 12 jam dan diberikan 46 pertanyaan terkait dengan pengembangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor sawit ini.

Namun, melalui kantor NKHP Law Firm yang merupakan penasihat hukum M Lutfi, kliennya tidak bisa hadir dalam pemanggilan kali ini karena tengah mendampingi pengobatan istrinya.

"Saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," ujar Ketut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper