Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Izin Ekspor CPO, Kejagung Panggil Eks Mendag M Lutfi 1 Agustus!

Kejagung menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela gelaran World Expo 2020 Dubai./Bisnis-Gajah Kusumo
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela gelaran World Expo 2020 Dubai./Bisnis-Gajah Kusumo

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

M Lutfi adalah Menteri Perdagangan pada saat kelangkaan minyak goreng terjadi pada tahun 2022 lalu. Tak hanya itu, Lutfi juga telah diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus ekspor CPO jilid 1 yang telah menghasilkan 5 terpidana. 

"Kalau pemanggilan mantan Menteri Peradagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung tanggal 1 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Ketut menambahkan bahwa pemanggilan M Lutfi ke Kejaksaan untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi perizinan eksportasi CPO.

"Terkait dengan perkembangan [perkara] CPO," tambahnya.

Sekadar informasi, eks Menteri M Lutfi sempat dikaitkan dengan kasus ini pada tahun lalu. Panggilan pertamanya dalam pengadilan Tipikor sebagai saksi yaitu pada hari Selasa 11 Oktober 2022 dan panggilan kedua pada hari ini Selasa 18 Oktober 2022. Namun, dia tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

Dalam catatan Bisnis, kala itu Lutfi beralasan tidak hadir karena sedang menemani istrinya yang sedang berobat di Jerman. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga masih mungkin untuk dipanggil ke Kejagung apabila penyidik membutuhkan keterangannya.

"Sedangkan untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman," pungkas Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper