Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Izin Ekspor CPO, Kejagung Periksa Kasubdit Bea Cukai

Kejagung memeriksa staf Ditjen Bea Cukai terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya hari ini.
Kasus Izin Ekspor CPO, Kejagung Periksa Kasubdit Bea Cukai. Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Kasus Izin Ekspor CPO, Kejagung Periksa Kasubdit Bea Cukai. Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa staf Ditjen Bea Cukai terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa dua orang saksi.

"Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” kata Ketut dikutip dalam keterangannya, Rabu (31/7/2023).

Adapun, hari ini saksi yang diperiksa berinisial PA. Menurut Ketut, PA adalah Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, TM selaku Presiden Direktur PT Sari Argotama Persada juga ikut diperiksa.

Dia juga mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan 3 grup usaha yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Grup sebagai tersangka korporasi. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara korupsi perizinan eksportasi CPO telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga ikut diperiksa selama 12 jam dan diberikan 46 pertanyaan terkait dengan pengembangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Airlangga perlu dipanggil, karena  kapasitasnya sebagai pembuat kebijakan yang bertugas mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri sekitar 2022. 

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

M Lutfi adalah Menteri Perdagangan pada saat kelangkaan minyak goreng terjadi pada tahun 2022 lalu. Tak hanya itu, Lutfi juga telah diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus ekspor CPO jilid 1 yang telah menghasilkan 5 terpidana.

"Kalau pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung tanggal 1 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper