Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Pendaftaran PPPK Kejaksaan Agung 2025

Bagi Anda yang sedang mencari lowongan kerja PPPK, maka bisa melamar ke Kejaksaan Agung.
Lowongan kerja
Lowongan kerja

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka 1.609 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tahun ini, formasi yang dibuka adalah khusus tenaga kesehatan seperti dokter, ahli gizi, terapis, apoteker, bidan, perawat, dan lainnya.

Berdasarkan surat Nomor PENG - 4/C/Cp.2/07/2025 tentang pelaksanaan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dijelaskan mengenai beberapa persyaratan dan alur pendaftaran yang dapat dilakukan. 

Simak syarat umum pendaftaran PPPK:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi (https://sscasn.bkn.go.id)

2. Pendaftaran dibuka mulai 02 Juli 2025 menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga)

3. Hanya boleh mendaftar pada satu jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus), sesuai kualifikasi pendidikan

4. Saat memilih domisili, pastikan Anda mengisi sesuai dengan alamat di KTP atau alamat tempat tinggal saat ini


Adapun syarat dokumen wajib yang harus diunggah:

1. Surat lamaran sesuai format dan dialamatkan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan format yang tersedia di https://biropeg.kejaksaan.go.id atau melalui Instagram (@biropegkejaksaan).

2. Ditulis tangan dengan pena tinta hitam dan diberi materai elektronik Rp10.000.

3. Dipindai (scan) dan diunggah melalui situs yang tersedia.

4. Scan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil yang menunjukkan sudah melakukan perekaman e-KTP

5. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, mengenakan kemeja putih

6. Surat Pernyataan BKN diketik dan ditandatangani menggunakan pulpen hitam, serta diberi materi elektronik Rp10.000

7. Surat pernyataan diri, kebenaran data, dan siap ditempatkan di wilayah manapun

8. Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada), dan berlaku khususnya untuk Kepala Puskesmas, Pimpinan Klinik, Direktur Klinik, Pejabat eselon III dan II, serta lainnya sesuai jabatan yang dilamar.

9. Scan dokumen yang harus disiapkan seperti Ijazah & Transkrip Nilai Asli/Legalisir, Surat Tanda Registrasi (STR) (untuk jabatan tertentu), Surat Izin Praktik (SIP) jika dipersyaratkan, Akreditasi Perguruan Tinggi & Program Studi saat lulus, dan Surat Keterangan Sehat dari RS Pemerintah/layanan kesehatan milik pemerintah


Tahapan seleksi PPPK 2025:

1. Seleksi administrasi dengan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah peserta

2. Seleksi kompetensi dasar (CAT BKN) yang diantaranya meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara

3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (Non-CAT) yang diantaranya meliputi psikotes, wawancara teknis, praktik kerja, pemeriksaan fisik, dan tes kesehatan


Jadwal Seleksi:

1. Pengumuman Seleksi: 19 Juli - 3 Agustus 2025

2. Pendaftaran Seleksi: 20 Juli - 9 Agustus 2025

3. Seleksi Administrasi: 20 Juli - 11 Agustus 2025

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 - 14 Agustus 2025

5. Masa Sanggah: 15 - 17 Agustus 2025

6. Jawaban Sanggah Panitia: 15 - 21 Agustus 2025

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 23 Agustus 2025

8. Penarikan Data Final Pelamar: 24 - 26 Agustus 2025

9. Penjadwalan SKD & Pengumuman Jadwal Ujian: 27 - 30 Agustus 2025

10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (dengan CAT): 1 - 25 September 2025

11. Pengolahan Nilai: 26 - 30 September 2025

12. Pengumuman Kelulusan Seleksi: 1 - 3 Oktober 2025

13. Masa Sanggah Hasil Akhir: 4 - 6 Oktober 2025

14. Jawaban Sanggah Akhir: 4 - 10 Oktober 2025

15. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 - 13 Oktober 2025


Tempat Seleksi:

* Seleksi administrasi dilakukan secara online.

* Seleksi CAT BKN dilakukan pada 7 lokasi di BKN Pusat (Jakarta), Kanreg I (Yogyakarta), Kanreg II (Surabaya), Kanreg III (Bandung), Kanreg IV (Makassar), Kanreg V (Banjarmasin), dan Kanreg VI (Medan).


Sistem kelulusan yang dilakukan pada PPPK 2025:

1. Seleksi Administrasi berdasarkan verifikasi dokumen yang diunggah peserta

2. Hasil seleksi diumumkan di laman resmi Kejaksaan RI

3. Peserta lulus administrasi wajib cetak kartu ujian

4. Seleksi Kompetensi (CAT) sesuai aturan MenPAN-RB

5. SKTT diikuti oleh peserta dengan peringkat 3x jumlah formasi

6. Formasi umum kosong bisa diisi peserta kebutuhan khusus (syarat sama)

7. Kelulusan akhir ditentukan oleh Panselnas

8. Dasar hukumnya berdasarkan PermenPAN-RB No. 6/2024 & Surat MenPAN-RB No. B/5999/2024


Adapun ketentuan-ketentuan lain yang harus diperhatikan adalah:

1. Info dari yang bertentangan dengan pengumuman tidak berlaku

2. Berkas fisik yang dikirim via kurir tidak diproses oleh panitia

3. Hasil seleksi dapat berubah jika sanggahan peserta diterima

4. Sanggahan hanya diterima jika kesalahan bukan dari peserta

5. Peserta yang tidak hadir saat seleksi dianggap gugur

6. Peserta yang mundur/gugur setelah lulus bisa digantikan peserta peringkat di bawahnya

7. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi kemudian mengundurkan diri, maka peserta akan dikenakan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN (CPNS maupun PPPK) untuk periode berikutnya. Peserta juga wajib membayar ganti rugi sesuai dengan tahap seleksi yang ditinggalkan, yaitu:

     - Setelah pengumuman akhir hasil seleksi sebesar  Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

     - Setelah penetapan NI PPPK sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

     - Setelah menandatangani Perjanjian Kerja sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).    

8.  Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar, sehingga tidak memenuhi syarat maka proses kelulusan dan pengangkatannya akan dibatalkan, serta diproses secara hukum

9.  Sumber informasi terkait seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 hanya diumumkan melalui:

      - Website: http://birope.mahkamahagung.go.id.

      - Instagram: @biropegkejaksaan.

10. Kelalaian dalam membaca, memahami, atau mengikuti informasi pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya

11. Tahapan seleksi ini dilakukan secara GRATIS tanpa adanya pungutan biaya

12. Kelulusan peserta merupakan murni hasil kerja dan prestasi peserta

13. Peserta maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

14. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI Tahun 2025 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. (Maharani Dwi Puspita Sari)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro