Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM Antam Jadi Tersangka Kasus Komoditi Emas

Kejagung menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dengan mencatut merek PT Antam pada 2010–2021.
Tersangka kasus komoditi emas periode 2010-2021 digiring penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke mobil tahanan, Rabu (29/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersangka kasus komoditi emas periode 2010-2021 digiring penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke mobil tahanan, Rabu (29/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dengan mencatut merek Antam pada 2010–2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keenam orang itu sebagai tersangka.

Keenam tersangka ini merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam Tbk. (ANTM) pada periode 2010 sampai dengan 2021. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi di Gedung Kartika Kejagung, Senin (29/5/2024).

Keenam tersangka itu terdiri dari TK GM UBPPLM periode 2010–2011, kemudian HN untuk periode 2011–2013, DM 2013–2017, AH 2017–2019, MAA 2019–2021, serta ID 2021–2022.

Kuntadi menjelaskan, keenam pihak ini dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

"Dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam, padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan," tambahnya.

Seharusnya, percetakan logam dengan merek Antam harus dilakukan kontrak kerja dan juga terdapat perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam

Kejagung juga mencatatkan dalam periode tersebut, logam mulia yang tercetak secara ilegal dengan berbagai jumlah ukuran mencapai 109 ton yang diedarkan di pasar yang sama dengan produk Antam resmi.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," pungkasnya.

Atas perbuatannya,  tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper