Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam (ANTM)

Kejagung telah memeriksa eks Komisaris PT Antam Tbk. (ANTM) berinisial RAS pada kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas 109 ton periode 2010-2022.
Antam meluncurkan emas batangan tematik seri Imlek tahun 2024 Masehi/2575 Kongzili dengan desain tiga dimensi (3D) shio naga.
Antam meluncurkan emas batangan tematik seri Imlek tahun 2024 Masehi/2575 Kongzili dengan desain tiga dimensi (3D) shio naga.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Komisaris PT Antam Tbk. (ANTM) berinisial RAS pada kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas 109 ton periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan RAS diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus pada Kamis (4/7/2024).

"Saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014-Maret 2019," kata Harli dalam keterangannya dikutip, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis, RAS mengacu pada sosok Robert A. Simanjuntak. Kala itu, Robert yang menjadi Dewan Komisaris Antam telah menyelesaikan masa jabatan periode pertama sesuai POJK No.33/2014.

Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara mendetail terkait pemeriksaan RAS tersebut. Namun demikian, pemeriksaan RAS dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021. 

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper