Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Komisaris PT Antam Tbk. (ANTM) berinisial RAS pada kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas 109 ton periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan RAS diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus pada Kamis (4/7/2024).
"Saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014-Maret 2019," kata Harli dalam keterangannya dikutip, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, RAS mengacu pada sosok Robert A. Simanjuntak. Kala itu, Robert yang menjadi Dewan Komisaris Antam telah menyelesaikan masa jabatan periode pertama sesuai POJK No.33/2014.
Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara mendetail terkait pemeriksaan RAS tersebut. Namun demikian, pemeriksaan RAS dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.