Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sudah Periksa Puluhan Saksi di Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, Ini Daftarnya

Kejagung telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010–2021 di Antam.
Anshary Madya Sukma,Oktaviano DB Hana
Rabu, 12 Juni 2024 | 13:30
Tersangka kasus komoditi emas periode 2010-2021 digiring penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke mobil tahanan, Rabu (29/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersangka kasus komoditi emas periode 2010-2021 digiring penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke mobil tahanan, Rabu (29/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010–2021 di PT Antam Tbk. (Persero) atau ANTM.

Para saksi itu mayoritas merupakan karyawan dan pejabat di Antam. Sejumlah saksi lainnya merupakan pejabat di anak usaha Antam atau pihak yang pernah menempati posisi strategis di perusahaan yang merupakan salah satu anggota BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mining Industry Indonesia (Mind ID).

Teranyar, Kejaksaan memeriksa mantan Direktur Utama di PT Antam Tbk. (ANTM) terkait dugaan korupsi tersebut. Pensiunan Dirut Antam berinisial HW itu diperiksa bersama empat saksi lainnya pada Selasa (11/6/2024).

"Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa HW selaku Pensiunan [Direktur Utama] PT Antam Tbk.," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Rabu (12/6/2024).

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam pada periode 2010–2021. 

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. 

Terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan catatan Bisnis, berikut daftar saksi yang telah diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan emas secara ilegal alias bodong sebanyak 109 ton:

  1. FAK, Sekretaris Perusahaan Antam
  2. MA, Komite Audit Antam
  3. VM, Risk Management Division Head Antam
  4. DS, Head of CGC and Compliance Antam
  5. HTM, eks Senior Vice President Internal Audit Antam
  6. DI, CEO Office Division Head
  7. HRT, Direktur Operasi Antam
  8. MS, Assistant Manager Retail Region UBPP LM Antam
  9. HBA, Kepala Divisi Treasury Antam
  10. YH, Precious Metal Sales and Marketing Division Head Antam
  11. AY, Operation Division Head Antam
  12. JP, Marketing UBPP LM
  13. AKW, eks Marketing Manager UBPP LM
  14. AAW, Financial Reporting dan Consolidation Manager Antam,
  15. GAG, Operation Senior Manager Antam
  16. BW, eks Dirut PT Emas Antam Indonesia (eks Marketing Manager UBPP LM 2011–2014)
  17. STY, karyawan Antam,
  18. YP, Operasional Lead Specialist Antam atau Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Antam Oktober 2017–Maret 2019
  19. AA, Product Development Manager Antam
  20. AH, Product Logistic Management Manager UBPP LM Antam
  21. MF, Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia Antam.
  22. II, Nickel and Others Key Account Manager atau Research and Business Development Manager Antam periode 2015–2017
  23. NSD, Tim Assessment LBMA Antam periode 2020–2021 dan Tim Compliance LBMA Antam periode 2021-2022,
  24. MRT, eks karyawan Antam
  25. HW, mantan Direktur Utama Antam
  26. TH, General Manager UBPP LM Antam 2013
  27. EV, Kepala Biro Internal Audit UBPP LM Antam
  28. TH, Direktur PT CBL Indonesia Investment sekaligus Senior Manager Operasi UBPP LM periode Maret 2010–Desember 2012
  29. TR, Non-Nickel Operation Accounting Manager

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper