Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri asal muasal emas 109 ton yang menggunakan cap palsu PT Aneka Tambang atau Antam (ANTM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan emas tersebut bisa jadi berasal dari luar negeri dan penambangan ilegal.
“Emasnya itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga [bisa] berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kita dalami semua,” ujarnya saat dihubungi, dikutip Selasa (5/6/2024).
Di samping itu, Ketut juga memastikan bahwa peredaran emas ini tidak sampai ke luar negeri dan hanya berada di Indonesia.
“Itu peredarannya ada di Indonesia semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Baca Juga
Pada intinya, keenam tersangka ini melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
Modusnya, dengan meletakkan merek logam mulia Antam ke emas pihak lain. Dalam hal ini, keenam tersangka diduga mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab, peletakan merek Antam harus melalui sejumlah prosedur yang ketat.
Adapun, hingga saat ini Kejagung juga masih belum mengumumkan kerugian negara dari kasus komoditi emas karena masih dilakukan perhitungan dengan lembaga terkait seperti BPKP.
“Sekarang lagi dihitung sama temen-temen penyidik dan BPKP. Harga emas ini kan tidak sulit menghitung, kenapa? karena harga emas itu ada standard internasionalnya dan ada harga marketnya,” pungkasnya.