Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sekretaris perusahaan dan komite audit PT Antam Tbk. (ANTM) RI terkait dugaan korupsi pengadaan emas secara ilegal alias bodong sebanyak 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan sekretaris Antam itu berinisial FAK. Sementara, komite audit itu memiliki inisial MA.
"Kejagung periksa MA selaku Komite Audit dan FAK sebagai sekretaris perusahaan di PT Antam Tbk," ujarnya dalam keterangan, Selasa (4/6/2024).
Selain FAK dan MA, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut memeriksa empat saksi lainnya.
Mereka adalah VM sebagai Risk Manajemen Division Head, DS selaku Head of CGC and Compliance dan HTM Eks Senior Vice President Internal Audit. Ketiganya, merupakan pejabat PT Antam Tbk.
Selain itu, Kejagung memeriksa DI selaku CEO Office Division Head. Hanya saja, lembaga hukum negara ini tidak menjelaskan secara mendetail terkait jabatan DI.
Baca Juga
Di samping itu, Ketut juga tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi tunggal kali ini. Namun demikian, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Perinciannya, keenam tersangka ini masing-masing berinisial TK sebagai GM periode 2010-2011; HN 2011-2013; DM 2013-2017; AHA 2017-2019; MA 2019-2021; dan ID 2021-2022.
Adapun, keenam tersangka ini berperan menyalahgunakan kewenanganya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pecetakan logam mulia secara ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.