Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tegaskan Emas 109 Ton di Kasus Antam (ANTM) Asli

menegaskan emas 109 ton dalam kasus dugaan korupsi komoditi emas periode 2010-2021 yang terkait PT Antam Persero Tbk. atau ANTM adalah asli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan emas 109 ton dalam kasus dugaan korupsi komoditi emas periode 2010-2021 yang terkait PT Antam Persero Tbk. atau ANTM adalah asli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa emas tersebut diperoleh dari kegiatan ilegal dengan modus pelekatan label Antam.

Padahal, percetakan logam dengan merek Antam harus dilakukan kontrak kerja dan juga terdapat perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam. 

"Bukan palsu, tapi emas [diperoleh] ilegal yang diberikan label Antam," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (4/6/2024).

Aktivitas pembuatan ilegal itu, kata Ketut, telah membuat peredaran emas di masyarakat menjadi berlebihan, sehingga berdampak pada harga emas milik PT Antam Tbk. (ANTM).

"Sehingga terjadi over suplai yang menyebabkan harga emas Antam turun," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021. 

Perinciannya, keenam tersangka ini masing-masing berinisial TK sebagai GM periode 2010-2011; HN 2011-2013; DM 2013-2017; AHA 2017-2019; MA 2019-2021; dan ID 2021-2022.

Adapun, keenam tersangka ini berperan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper