Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan emas 109 ton dalam kasus dugaan korupsi komoditi emas periode 2010-2021 yang terkait PT Antam Persero Tbk. atau ANTM adalah asli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa emas tersebut diperoleh dari kegiatan ilegal dengan modus pelekatan label Antam.
Padahal, percetakan logam dengan merek Antam harus dilakukan kontrak kerja dan juga terdapat perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
"Bukan palsu, tapi emas [diperoleh] ilegal yang diberikan label Antam," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (4/6/2024).
Aktivitas pembuatan ilegal itu, kata Ketut, telah membuat peredaran emas di masyarakat menjadi berlebihan, sehingga berdampak pada harga emas milik PT Antam Tbk. (ANTM).
"Sehingga terjadi over suplai yang menyebabkan harga emas Antam turun," tambahnya.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Perinciannya, keenam tersangka ini masing-masing berinisial TK sebagai GM periode 2010-2011; HN 2011-2013; DM 2013-2017; AHA 2017-2019; MA 2019-2021; dan ID 2021-2022.
Adapun, keenam tersangka ini berperan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.