Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masyarakat bisa menjual kembali emas bercap palsu terkait dugaan korupsi yang menjerat eks General Manager UBPPLM PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal kepemilikan emas itu karena dipastikan asli.
"Saya kira tidak jadi masalah, pasti dia akan diterima oleh PT Antam, karena emas yang beredar itu asli emas," ujarnya saat dihubungi, dikutip Rabu (5/6/2024).
Persoalannya, kata Ketut, dalam kasus ini proses pembuatan emas ini ilegal. Sebab, emas dari pihak lain malah dilekatkan cap atau legalitas merek Antam, sehingga pendapatan perseroan berkurang.
"Kenapa kita anggap dia ilegal, karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," tambahnya.
Di samping itu, kasus ini juga telah menyebabkan peredaran emas di masyarakat menjadi tinggi dan berdampak pada ketidakseimbangan permintaan serta suplai. Hal ini menyebabkan, harga emas di pasaran menjadi rendah.
Baca Juga
Berkaitan dengan hal ini, Kejagung telah memeriksa sekretaris perusahaan berinisial FAK dan komite audit MA PT Antam Tbk. (ANTM). Keduanya, diperiksa penyidik terkait dengan enam tersangka sebelumnya.
Selain FAK dan MA, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut memeriksa empat saksi lainnya. Mereka adalah VM sebagai Risk Manajemen Division Head, DS selaku Head of CGC and Compliance dan HTM Eks Senior Vice President Internal Audit. Ketiganya, merupakan pejabat PT Antam Tbk.
Selain itu, Kejagung memeriksa DI selaku CEO Office Division Head. Hanya saja, lembaga hukum negara ini tidak menjelaskan secara mendetail terkait jabatan DI.
Adapun, hingga saat ini Kejagung juga masih belum mengumumkan kerugian negara dari kasus komoditi emas karena masih dilakukan perhitungan dengan lembaga terkait seperti BPKP.