Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam (ANTM) di Kasus Emas 109 Ton

Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama di PT Antam Tbk. (ANTM) berinisial HW terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton.
Ilustrasi - logo Kejaksaan/Bisnis
Ilustrasi - logo Kejaksaan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama di PT Antam Tbk. (ANTM) terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan pensiunan Dirut Antam itu berinisial HW. Dia diperiksa bersama empat saksi lainnya pada Selasa (11/6/2024).

"Tim penyidik Jampidsus Kejagung HW selaku Pensiunan [Direktur Utama] PT Antam Tbk.," ujarnya dalam keterangan, Rabu (12/6/2024).

Selain HW, Kejagung juga memeriksa TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. 2013.

Selanjutnya, kata Harli, pihaknya memeriksa EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk. dan TH sebagai Direktur PT CBL Indonesia Investment sekaligus Senior Manager Operasi UBPP LM periode Maret 2010–Desember 2012.

Adapun, TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager yang menjabat sedari 2022 juga turut diperiksa dalam kasus komoditas emas ini.

Di samping itu, Harli juga tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010–2021. 

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper