Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu Direktur di PT Antam Tbk. (ANTM) terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan salah satu pejabat PT Antam Tbk. yang diperiksa itu adalah HRT selaku Direktur Operasi perusahaan.
"Tim penyidik Jampidsus Kejagung periksa HRT selaku Direktur Operasi PT Antam," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (6/6/2024).
Selain Dirops, Kejagung juga memeriksa MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Kemudian, HBA selaku Kepala Divisi Treasury; YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head; AY selaku Operation Division Head; JP selaku Marketing UBPP LM. Keempatnya bekerja di PT Antam Tbk.
Selanjutnya, AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM; AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager; GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk juga turut diperiksa. Khusus GAG, di menjabat dari periode Juni sampai dengan saat ini.
Baca Juga
Di samping itu, Ketut juga tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi tunggal kali ini. Namun demikian, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.