Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Eks Dirut Anak Usaha Antam (ANTM) di Kasus Emas 109 Ton

Kejagung memeriksa eks Direktur Utama di PT Emas Antam Indonesia (EAI) terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama di PT Emas Antam Indonesia (EAI) terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan eks Dirut PT EAI berinisial BW. Selain menjadi Dirut, BW juga sempat menjabat sebagai Marketing Manager UBPP LM.

"Tim penyidik Jampidsus Kejagung periksa BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia atau Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011-2014," ujarnya dalam keterangan, dikutip Jumat (7/6/2024).

Selain BW, Kejagung juga memeriksa STY selaku karyawan PT Antam Tbk ; YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam atau Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPPLM PT Antam Tbk periode Oktober 2017-Maret 2019.

Kemudian, pemeriksaan juga turut menyasar AA selaku Product Development Manager PT Antam Tbk; AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk; MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Adapun, II selaku Nickel and Others Key Account Manager atau Research and Business Development Manager periode 2015-2017; NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020-2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021-2022, serta MRT selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk juga turut diperiksa.

Di samping itu, Ketut juga tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi tunggal kali ini. Namun demikian, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) UBPPLM PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021. 

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper