Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 pekerja, termasuk pensiunan PT Antam (Persero) Tbk. atau ANTM sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan tim penyidik pada direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 saksi tersebut pada Rabu (12/6/2024).
"Kejagung melalui tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus memeriksa 10 orang saksi terkait kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022,," ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (12/6/2024).
Kemudian, Harli memerinci, 10 saksi yang diperiksa itu antara lain MA selaku pensiunan karyawan Antam dan MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor atau Senior Manager Marketing UBPP LM periode 2015–2017.
Selanjutnya, PRW selaku General Manager Logam Mulia Business Antam; APA selaku Finance Manager UBPP LM Antam periode Desember 2014–31 Maret 2015; IM selaku Treasury Manager Antam.
Selain itu ada tiga Manager Finance UBPP LM PT Antam dengan periode berbeda juga turut diperiksa, yaitu ML pada 2011, IW periode 2019 dan YTN dari 2022 hingga saat ini.
Baca Juga
Dua lainnya yang diperiksa yaitu, MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk dan FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.
Di samping itu, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi tunggal kali ini. Namun demikian, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.