Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan pekerja di PT Antam Tbk. (Persero) atau ANTM, termasuk pensiunan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan tim penyidik pada direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan saksi itu pada Kamis (13/6/2024).
"Kejagung melalui tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus memeriksa delapan orang saksi terkait kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022,," ujarnya dalam keterangan, dikutip Jumat (14/6/2024).
Kemudian, Harli memerinci delapan saksi yang diperiksa itu antara lain EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat 2010–2018 dan SPR yang merupakan pensiunan PT Antam.
Selanjutnya, Kejagung juga memeriksa FA selaku Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dan PSI selaku Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
Saksi lainnya adalah PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance; AR selaku Product Inventory Control; DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam dan AM selaku Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020–2022.
Baca Juga
Namun, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal pemeriksaan saksi kali ini. Dia hanya mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.