Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Budi Said

PN Jaksel menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Budi Said sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas ilegal di butik Surabaya I PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk pada 2018.

Hakim Tunggal PN Jaksel, Luciana Amping menyampaikan bahwa pihaknya mengabulkan eksepsi Kejagung soal gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh konglomerat asal Surabaya tersebut.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon [Budi Said] tidak dapat diterima, membebankan pada pemohon membayar biaya perkara," ujarnya dalam persidangan di PN jaksel, Senin (18/3/2024).

Adapun, Budi Said melayangkan gugatan praperadilan sebagai upaya untuk mencabut statusnya sebagai tersangka dalam kasus emas ilegal ini. Selain itu, Budi juga menilai bahwa surat penyidikan yang dikeluarkan Kejagung tidak sah.

Selain itu, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung terhadapnya dianggap tidak sah. Dengan demikian, Budi Said meminta Kejagung mengembalikan barang yang telah disita.

Menanggapi gugatan itu, Jaksa Madya Teguh Apriyanto selaku perwakilan Jampidsus mengatakan Hakim Praperadilan tidak bisa mengabulkan permohonan Budi Said soal sprindik nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2024 agar dibatalkan.

Pasalnya, sesuai Pasal 1 angka 10 KUHAP jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah secara jelas mengatur objek Praperadilan.

Menurutnya, permohonan pembatalan sprindik ini bukanlah objek praperadilan sehingga dalil dari kubu Budi Said agar ditolak Hakim karena error in objecto, dan tetap menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya adalah sah.  

"Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata Teguh dalam eksepsi.

Kasus Budi Said

Sekadar informasi, Budi Said selaku konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Kamis (18/1/2024).

Pasalnya, Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persekongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas pada Maret-November 2018. Modusnya, persekongkolan ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual dari PT Antam. 

Pada intinya, penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon. 

Kemudian, transaksi yang digunakan oleh Budi Said Cs dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut. 

Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan. Totalnya, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau senilai Rp1,2 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper