Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus transaksi emas ilegal PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi saat memberikan keterangan mengenai perkembangan terbaru kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said.
"Ini kasus masih berkembang, tidak menutup kemungkinan ada TPPU," ujar Kuntadi saat ditemui di Kejagung dikutip, Rabu (13/3/2024).
Hanya saja, Kuntadi tidak menjelaskan secara terperinci pihak yang diduga melakukan pencucian uang dalam kasus transaksi emas ilegal tersebut.
"Nanti ya [masih pendalaman]," tambahnya.
Sebagai informasi, Budi Said selaku konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Kamis (18/1/2024).
Baca Juga
Pasalnya, Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persekongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas pada Maret-November 2018. Modusnya, persekongkolan ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual dari PT Antam.
Pada intinya, penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.
Kemudian, transaksi yang digunakan oleh Budi Said Cs dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut.
Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan. Totalnya, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau senilai Rp1,2 triliun.