Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Crazy Rich Budi Said Ngotot Sprindik Kejagung Cacat, Ini Alasannya

Budi Said menilai bahwa surat perintah penyidikan Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan permohonan praperadilan soal sah atau tidaknya surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Perlu diketahui, sidang perdana Budi Said melawan Kejagung digelar hari ini, Rabu (6/3/2024). Berdasarkan pantauan Bisnis, sidang permohonan ini tidak dibacakan oleh kubu Budi Said.

"Dianggap sudah dibacakan," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel, Luciana Amping di persidangan, Rabu (6/3/2024).

Dalam dokumen permohonan gugatan praperadilan itu, Budi Said menilai bahwa surat perintah penyidikan Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.

Pasalnya, surat penyidikan yang teregister dalam Prin-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 02 Januari 2024 dan penetapan tersangka pada nomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 ini seharusnya tidak sah karena objek penyidikan berada dilingkup perdata.

"Tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata," dalam dokumen gugatan praperadilan Budi Said.

Selain itu, Budi Said juga menekankan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung pada (18/1/2024) juga dinilai tidak sah. Dengan demikian, konglomerat di bidang properti itu meminta Kejagung mengembalikan barang yang telah disita.

"Memerintahkan termohon [Kejagung] agar segera mengembalikan kepada pemohon yaitu dokumen dan barang-barang sitaan milik pemohon atau milik siapapun ke tempat asalnya darimana barang-barang disita," dalam petitum gugatan prapid Budi Said.

Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menekankan bahwa permohonan gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga. Dia juga tidak mempersoalkan anggapan kubu Budi Said soal sah atau tidaknya penyitaan.

"Ya itu hak dia lah, tapi yang jelas kita hadapi, maksimalkan dengan tuntutan sesuai dg ketentuan. Setiap warga negara boleh mempertahankan haknya, tapi APH juga harus menjalankan tugasnya," kata Kuntadi, Selasa (6/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper