Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Crazy Rich Budi Said Bakal Ajukan Praperadilan, Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi penasihat hukum crazy rich Surabaya, Budi Said.
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi penasihat hukum crazy rich Surabaya, Budi Said yang bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Budi Said telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) lebih dari 1 ton.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hotman melalui media sosial Instagramnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/2/2024).

"Diberitahukan bahwa Budi Said yang sekarang ditahan oleh Kejaksaan Agung RI akan mengajukan permohonan praperadilan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 10.00 WIB melalui kuasa hukumnya, yaitu Hotman Paris Hutapea," tulisnya dalam keterangan pers.

Hotman menyampaikan alasan pengajuan praperadilan ini dilakukan untuk sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi pada kasus dugaan korupsi transaksi ilegal emas 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. 

Selain itu, Hotman juga menekankan dalam kasus ini kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti. Pasalnya, dia mengaku emas yang dituduhkan telah menyebabkan kerugian negara belum pernah diterima Budi 

"Emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli [Budi Said], serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua Pengadilan Negeri Setempat," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyampaikan, dalam periode Maret hingga November 2018, Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persengkongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam.

Persekongkolan ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual dari PT Antam. Intinya, penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon. 

Kemudian, transaksi yang digunakan oleh para pihak itu termasuk Budi Said dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut. 

Dengan demikian, Kuntadi menyebut atas perbuatan Budi, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper