Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
Sebelum menjadi tersangka, Budi Said, telah lama bersengketa dengan Antam. Dia bahkan telah memenangkan gugatan sampai tingkat peninjauan kembali (PK) terhadap perusahan berkode emiten ANTM tersebut.
Lalu bagaimana kisah Budi Said bisa menjadi tersangka?
Berdasarkan konstruksi perkara Kejaksaan Agung, selama Maret hingga November 2018, Budi Said dengan sejumlah pejabat Antam diduga melakukan pemufakatan jahat yakni merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan perseroan.
Penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.
Kemudian, transaksi yang digunakan oleh para pihak itu termasuk Budi Said dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut.
Baca Juga
Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan. Dengan demikian pula, para pihak tersebut menutupi adanya selisih besar itu dengan membuat surat diduga palsu seolah-olah menyatakan keabsahan transaksi logam mulia dimaksud.
"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulai atau mungkin setara Rp1,1 triliun," terang Kuntadi.
Adapun Kejagung saat ini sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan kasus tersebut. Pihak penyidik juga sudah memeriksa 24 orang saksi pada kasus yang naik ke penyidikan pada Desember 2023 itu.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis, sebelumnya perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi Said. Perkara ini bermula saat Budi menggugat Antam sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, dia hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.
Budi Said kini resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejagung hari ini, Kamis (18/1/2024) sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Budi merupakan satu-satunya tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung sampai dengan saat ini.
Budi sebelumnya juga telah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari ini status yang bersangkutan kamu naikkkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Jejak Perkara Perdata
Sebelum kasus itu mencuat, Budi Said telah memenangkan sengketa perdata usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.
Putusan ini secara otomatis mengharuskan ANTM membayar 1,1 ton emas kepada pengusaha tersebut.
Adapun putusan PK Antam vs Budi Said berlangsung pada hari Selasa 12 September 2023 lalu. Sidang putusan PK yang diajukan langsung oleh Direktur Utama ANTM Nicolas D Kanter itu diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yakup Ginting.
"Amar putusan, tolak PK," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis.
Sekadar informasi, pada September 2022 lalu, Antam telah bersiap mengambil langkah upaya hukum luar biasa dalam kasus transaksi emas dengan Budi Said.
Berdasarkan laporan keuangan, Antam mengakui telah menjadi tergugat dalam sejumlah kasus hukum terkait transaksi penjualan emas batangan.
Kasus-kasus tersebut sebagian besar terkait dengan klaim bahwa Perusahaan belum menyerahkan emas batangan yang telah disepakati kepada penggugat selaku pembeli dengan klaim kerugian materiil dan immateriil dengan total kurang lebih Rp1,5 triliun.
Informasi yang biasanya disyaratkan oleh PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” tidak diungkapkan karena dapat membentuk prasangka tertentu atas penyelesaian permasalahan hukum tersebut.
Pada tahun 2022, Manajemen Antam telah mendapatkan informasi putusan atas beberapa kasus hukum ini.
“Untuk putusan yang tidak menguntungkan bagi Perusahaan maupun kasus hukum yang masih berjalan, manajemen meyakini bahwa klaim-klaim tersebut tidak berdasar dan akan terus melakukan upaya hukum (baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa) dalam rangka membela posisi Perusahaan,” tulis Manajemen Antam dalam laporan keuangan.
Pada Juli 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi. Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.