Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Incar Tersangka Baru Selain Crazy Rich Budi Said di Kasus ANTM

Kejagung memastikan masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi manipulasi penjualan emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi manipulasi penjualan emas di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam.

Kejagung telah menetapkan pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara pada Antam senilai Rp1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa selama Maret-November 2018, Budi Said diduga merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga Antam dengan dalih diskon.

Terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat itu yakni inisial EA, AP, EK dan MD.

"Pada sekira bulan maret 2018 sampai november 2018 diduga tersangka bersama dengan saudara EA, saudara AP, EK dan MD beberapa di antarannya merupakan oknum PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat," ujar Kuntadi pada konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menambahkan bahwa sudah memeriksa total 24 orang mengenai kasus tersebut. Dia juga menyinggung pihaknya akan segera menentukan sikap terhadap empat pejabat Antam yang diduga ikut bermufakat jahat dengan Budi Said.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana bahkan memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Untuk pihak lain karena ada juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tadi sudah pasti akan dipertimbangkan segera mungkin akan ada tersangka baru dalam perkara ini," tuturnya.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, selama Maret hingga November 2018, Budi Said dengan sejumlah pejabat Antam diduga melakukan pemufakatan jahat yakni merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan perseroan.

Penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.

Kemudian, transaksi yang digunakan oleh para pihak itu termasuk Budi Said dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut.

Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan.

Dengan demikian, para pihak tersebut menutupi adanya selisih besar itu dengan membuat surat diduga palsu seolah-olah menyatakan keabsahan transaksi logam mulia dimaksud.

Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulai atau senilai setara Rp1,1 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper