Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mencabut statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi transaksi emas ilegal pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dicabut.
Penasihat hukum Budi Said, Sudiman mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan bukti yang cukup.
"Kita menyatakan bahwa penentuan sebagai tersangka saudara Budi Said yang merupakan klien kami adalah tidak sah," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Lebih lanjut, menurutnya, Budi Said tidak pernah merugikan negara sebagaimana pasal yang dipersangkakannya, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 tentang UU Tipikor.
"Sementara kita tidak pernah merugikan negara. Justru kita malah meminta haknya kita untuk diserahkan kepada kita yaitu berupa emas 1.136 kg itu yang kita minta," imbuhnya.
Sementara itu, Sudiman juga mengherankan penetapan tersangka kliennya di Kejagung dinilai tidak melalui prosedur yang tepat. Pasalnya, Budi Said usai diperiksa Kejagung dan saat itu juga langsung ditangkap dan ditahan.
Baca Juga
"Menurut hemat kami [prosedurnya kurang tepat]," pungkasnya.
Sebagai informasi, Budi Said selaku konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Kamis (18/1/2024).
Dirdik Jampidsus Kuntadi mengatakan, Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persekongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas pada Maret-November 2018 .
Modusnya, persekongkolan ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual dari PT Antam. Intinya, penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.
Kemudian, transaksi yang digunakan oleh Budi Said Cs dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut.
Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan. Dengan demikian pula, para pihak tersebut menutupi adanya selisih besar itu dengan membuat surat diduga palsu seolah-olah menyatakan keabsahan transaksi logam mulia dimaksud.
"Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun," tutur Kuntadi.