Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa manajer PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dalam kasus korupsi transaksi emas ilegal pada Butik Surabaya 1 PT Antam Tbk. (ANTM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik antikorupsi telah memeriksa dua saksi dalam perkara ini.
"Tim Jaksa Penyidik pada direktorat Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/3/2024).
Ketut menyampaikan dua saksi itu adalah YR selaku ICT Service Operation Manager PT Antam Tbk dan eks SPV Human Capital Management PT Antam Tbk pada 2019 berinisial MAA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka yakni Budi Said selaku pengusaha properti atau Crazy Rich Surabaya dan Abdul Hadi Aviciena (AHA) selaku eks General Manager PT Antam 2018 sebagai tersangka dalam transaksi ilegal ini.
Baca Juga
Kuntadi menyampaikan, dalam periode Maret hingga November 2018, Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persengkongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam.
Persekongkolan ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual dari PT Antam. Intinya, penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.
Dengan demikian, perbuatan tersangka AHA dan Tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,2 triliun.