Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Komisaris PT Antam Terkait Kasus Korupsi

Kejagung memeriksa salah satu Komisaris PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) untuk pendalaman kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat (3/11/2023) JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat (3/11/2023) JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu Komisaris PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) untuk pendalaman kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami soal dugaan peleburan ilegal yang dilakukan Antam.

"Ya dalam rangka mendalami lebur cap [diduga ilegal] itu. Tindakan kegiatan lebur cap-nya," kata Kuntadi saat ditemui Bisnis di Kejagung, pada Selasa (30/1/2024).

Dia juga mengatakan titik peleburan yang diduga ilegal itu dilakukan oleh anak usaha PT Antam yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM).

"Di salah salah satu kegiatan anak perusahaan dia kan UBPPLM. Cuma di Jakarta saja," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya telah memeriksa satu orang saksi berinisial RS.

"Adapun saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Komisaris PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," ujar Ketut.

Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran Bisnis di laman resminya PT Antam. Perusahaan itu memiliki lima komisaris, di antaranya FX Sutijastoto, Gumilar Rusliwa Somantri, Anang Sri Kusuwardono, Komjen Pol Bambang Sunarwibowo, dan Dilo Seno Widagdo.

Ketut menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi  tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper