Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pemeriksaan yang dilakukan terhadap Muhaimi Iskandar atau Cak Imin di tengah keseruan politik menjelang Pemilu 2024 jauh dari urusan pencapresan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi tidak dilakukan tiba-tiba tanpa ada proses-proses pendahuluan, dan memiliki dasar hukum pemanggilan.
“Yaitu, karena kami sedang selesaikan proses penyidikan 3 orang tersangka sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Artinya, sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
Walaupun kejadian perkara dugaan kasus korupsi uang sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2012, kata Ali, tetapi KPK baru menerima laporan masyarakat dan meningkatkan prosesnya ke penyidikan beberapa tahun lalu.
“Sehingga ini pun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini,” tegasnya.
Pada 2012, Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) di Kabinet Indonesia Bersatu II era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Budiono.
Baca Juga
Dia menjabat di posisi tersebut sampai dengan 1 Oktober 2014 dan digantikan Armida Alisjahbana dengan masa yang cukup singkat, hanya 20 hari.
Sebagai informasi, Cak Imin yang saat ini menduduki posisi Wakil Ketua DPR RI baru saja diusung sebagai pasangan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta.
Pengusungan tersebut dideklarasikan oleh 2 partai. Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang notabene adalah gerbong politik Cak Imin, serta Partai Nasional Demokrat (Nasdem).