Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku telah memberikan seluruh penjelasan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Usai diperiksa selama 5 jam oleh penyidik KPK, Kamis (7/9/2023), Cak Imin menyatakan telah membantu lembaga antirasuah menyelesaikan penanganan kasjs korupsi di kementerian yang pernah dipimpinnya 2009-2014. Sekadar informasi, kasus tersebut diduga terjadi sekitar 2012.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan," terang Cak Imin kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/9/2023).
Wakil Ketua DPR itu juga menyampaikan harapannya kepada KPK agar semakin lancar dan cepat dalam menuntaskan kasus di Kemnaker itu.
Dia juga menyatakan dukungannya kepada KPK dalam mengusut seluruh kasus korupsi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," ujar Cak Imin.
Baca Juga
Sekadar informasi, Cak Imin merupakan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menjabat saat dugaan korupsi itu terjadi sekitar 2012.
Pria yang juga telah dideklarasikan sebagai Bakal Cawapres 2024 itu sebelumnya terpantau tiba mengenakan kemeja putih di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan hadir pada pemeriksaan kemarin lusa, Selasa (5/9/2023).
Namun, saat itu dia mengonfirmasi harus menghadiri pembukaan acara MTQ di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Belakangan, Bisnis pun mempelajari bahwa Wakil Ketua DPR itu batal membuka acara tersebut.
Oleh karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Cak Imin pada hari ini.
"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis [7/9]," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Untuk diketahui, dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker yang dimaksud itu berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi. Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp20 miliar.
Sementara itu, kini KPK telah mengajukan pencegahan kepada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.