Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/9/2023). Dia terpantau tiba mengenakan kemeja putih setibanya di Gedung Merah Putih KPK.
Cak Imin akan diperiksa penyidik KPK hari ini terkait dengan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Cak Imin merupakan Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat saat dugaan korupsi itu terjadi sekitar 2012.
Cak Imin sebelumnya dijadwalkan hadir pada pemeriksaan kemarin lusa, Selasa (5/9/2023). Namun, saat itu dia mengonfirmasi harus menghadiri pembukaan acara MTQ di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Belakangan, Bisnis pun mempelajari bahwa Wakil Ketua DPR itu batal membuka acara tersebut.
Oleh karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Cak Imin pada hari ini. "Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis [7/9]," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Pria yang baru saja dideklarasikan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 mendampingi Bakal Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan itu juga telah mengonfirmasi kehadirannya di KPK hari ini.
Cak Imin berkomitmen mendatangi KPK sebagai warga negara yang baik. Menurutnya, tidak ada yang perlu dibesar-besarkan terkait pemanggilannya oleh KPK.
Baca Juga
"Besok pasti datang, karena memang ini proses biasa, yang ada sebagai saksi. Saya dimintai kedatangan," jelas Cak Imin di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu (6/9/2023).
Sekadar informasi, dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker yang dimaksud itu berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi. Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp20 miliar.
Sementara itu, kini KPK telah mengajukan pencegahan kepada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.