Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur PT Timah Tbk. (TINS) Riza Pahlevi (RZ) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah periode 2015-2022.
Selain RZ, Kejagung juga menetapkan status tersangka terhadap SG alias AW dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," kata Ketut, Jumat (16/2/2024).
Selain Riza, Kejagung juga menetapkan Suwito Gunawan dan MB Gunawan selaku Pengusaha Tambang di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, Emil Emindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 dan Hasan Tjie sebagai Direktur Utama CV VIP juga turut menjadi tersangka.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim penyidik Jampidsus telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima tersangka tersebut.
Baca Juga
"MRPT [Mochtar Riza Pahlevi Tabrani] alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 sampai dengan 2021 [jadi tersangka]," ujar Ketut.
Kemudian, Ketut menjelaskan bahwa Riza Pahlevi memiliki peran untuk meneken perjanjian sewa menyewa peralatan peleburan timah kepada Suwito dan MB Gunawan.
Selanjutnya, Suwito meminta Gunawan menandatangani kontrak untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
"Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk," tambah Ketut.
Setelah itu, MBG meminta persetujuan tersangka AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
Untuk melegalkan kegiatan usaha perusahaan boneka itu, PT Timah disebut telah menerbitkan surat perintah kerja borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) mineral timah.
"Dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW," tambahnya.
Adapun, Ketut menyampaikan bahwa Riza Pahlevi, Hasan Tjie dan Gunawan dijebloskan ke Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Sementara, Suwito di Rutan Salemba Kejagung dan Emil di Rutan Salemba Kejar Jaksel selama 20 hari kedepan.
Sebagai informasi, tersangka terancam dengan jerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.