Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan TT, dari pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) pada 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan sebelum menetapkan tersangka terhadap TT, pihaknya telah meminta keterangan dari 20 saksi, mulai dari direktur perusahaan tambang hingga penanggung jawab operasional.
"Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan TT ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara atau obstruction of justice dalam kasus PT Timah tersebut.
"Tersangka berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan" tambahnya,
Selain itu, TT disebut dengan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Baca Juga
"Selanjutnya, Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan," imbuhnya.
Adapun, Ketut juga menambahkan bahwa dalam kasus ini pihak ya telah melakukan penggeledahan di beberap lokasi di Kabupaten Bangka Tengah.
Hasilnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 dan 32.000 dollar Singapura serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di toko dan kediaman TT.
Kemudian, Kejagung juga telah menyegel dua brankas, laci meja dan satu gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, lembaga penegak hukum pemerintah ini juga telah mengamankan 55 alat berat yang terdiri dari 53 ekskavator dan dua unit buldoser yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.
"Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang," pungkasnya