Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama tiga anak perusahaan milik PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kejagung melalui tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (30/1/2024).
Kemudian, Ketut mengatakan saksi yang diperiksa tersebut adalah TTG selaku Direktur Utama PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur pada periode Surya Darmadi memiliki beberapa perusahaan selain Darmex Agro Group.
Bisnis mencatat ketiga perusahaan itu terafiliasi dengan perusahaan terpidana Surya Darmadi, yakni Duta Palma Grup atau Darmex Group.
Adapun, Ketut juga mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang dimaksud.
Baca Juga
Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret terpidana Surya Darmadi yang telah dijatuhi hukuman pidana. Di tingkat kasasi, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
"Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama Terpidana Surya Darmadi," tutur Ketut.