Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Surya Darmadi

Kejagung memulai penyidikan baru pada kasus korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, menyasar dugaan korupsi pada korporasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memulai penyidikan baru pada kasus korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, penyidikan menyasar dugaan korupsi pada sejumlah korporasi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret terpidana Surya Darmadi yang telah dijatuhi hukuman pidana.

"Korporasinya ya. Kan ada beberapa nama pecahan dari Duta Palma," kata Febrie saat ditemui Bisnis di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa dalam hal ini masih mendalami apakah cukup bukti untuk dapat ditetapkan tersangka juga. Namun demikian, Febrie menuturkan untuk sementara ada dua anak perusahaan Duta Palma Group yang dipastikan sudah ditetapkan tersangka.

“Untuk sementara ini, bukan Duta Palma yang tersangka. Tetapi, itu ada beberapa perusahaan di dalam Duta Palma yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa hingga Rabu (22/11/2023) pihaknya telah memeriksa terhadap tujuh orang saksi.

Perinciannya, RA selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu periode 2006-2007. HS selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu 2022 dan BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu 2003.

Kemudian, Ketut menyampaikan terdapat empat orang yang diperiksa di Kejagung, mereka di antaranya HH selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, H selaku PIt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Indragiri Hulu Tahun 2000.

Ketut menerangkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret terpidana Surya Darmadi yang telah dijatuhi hukuman pidana. Di tingkat kasasi, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper