Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang yang disita dalam perkara rasuah selalu disimpan di rekening penitipan bank persepsi.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menyimpan sepeserpun uang hasil sitaan ke rumah atau kantor.
"Ini [uang sitaan] tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi," ujarnya di Kejagung, Kamis (8/5/2025).
Dia menekankan uang yang telah disita tersebut juga nantinya bakal digunakan dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat dari perkara korupsi.
Sebagai contoh, uang triliunan yang sudah masuk dalam rekening penitipan yakni terkait dengan perkara dugaan TPPU Duta Palma Group.
Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita uang Rp6,8 triliun serta berbagai jenis valuta asing (valas). Perinciannya, SGD 12.859.605; US$13.274.490,57 dan Yuan China 2.005.
Baca Juga
Kemudian, Yen Jepang 2.000.000, Won Korea 5.645.000 dan RM 300.000. Jika di total, uang asing yang disita mencapai Rp383,9 miliar.
"Supaya masyarakat juga bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh kejaksaan khususnya jajaran jampidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Sekadar informasi, bank persepsi merupakan bank umum yang telah ditunjuk oleh negara untuk menerima setoran negara.