Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap untuk melawan upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya siap kapan saja untuk melawan banding tersebut.
“kita siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa kejaksaan itu siap kapan saja,” ujar Ketut saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).
Pihaknya belum menerima pengajuan banding Ferdy Sambo cs.
“Jadi kita lihat dulu surat resminya, baru kita bisa buat tanggapan,” ucapnya.
Diketahui, empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) keempatnya sudah menyatakan banding terhadap putusan hakim.
“Para terdakwa pembunuhan berencana Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Djuyamto mengungkapkan bahwa Kuat Ma’ruf sudah mengajukan banding pada tanggal 15 Pebruari 2023. “Sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” ucapnya.