Bisnis.com, JAKARTA - Pendukung dan fans Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersorak sorai menyambut vonis penjara 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Seperti diketahui, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan, riuh dari ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan terdengar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu sambil disambut riuh oleh peserta sidang di PN Jakarta Selatan, dipantau dari siaran virtual, Rabu (15/2/2023).
Pendukung Eliezer yang didominasi perempuan mengawal jalannya sidang yang dimulai pada Oktober 2022.
Pada saat sidang pembacaan tuntutan, ketika Eliezer dituntut 12 tahun penjara, hakim sempat menskor sidang lantaran diwarnai riuh pendukung Eliezer.
Baca Juga
Usai JPU membacakan tuntutan, pengunjung di ruang sidang langsung riuh berteriak mendengar tuntutan kepada Eliezer. Kendati demikian, skors tidak berlangsung lama, dan langsung dilanjutkan membaca sisa isi tuntutan.
"Saudara [Jaksa] penuntut umum, sidang dinyatakan diskors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung," ujar Wahyu, Senin (18/1/2023).
Seketika usai membaca amar putusan hari ini, petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung sigap melindungi Eliezer. Dia langsung dibawa keluar dari ruangan sidang yang dipenuhi pengunjung.
Seperti diketahui, Eliezer memang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) yang diberikan perlindungan oleh lembaga tersebut.
Untuk diketahui, vonis terhadap Eliezer merupakan satu-satunya vonis yang lebih ringan dari tuntutan dari total empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Empat terdakwa itu divonis dengan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
Secara rinci, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atau lebih berat dari tuntutan hukuman seumur hidup. Kemudian, istrinya yakni Putri divonis pidana 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara, namun akhirnya divonis lebih berat menjadi masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.