Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap jaksa tidak mengajukan banding terhadap putusan yang diterima kliennya.
Ronny mengatakan pihaknya menerima dan ikhlas atas putusan 1,5 tahun yang diterima Bharada E.
“Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Dari awal kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima,” ujar Ronny PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, pihaknya mengharapkan jaksa tidak melakukan banding atas putusan ini.
Meskipun demikian, pihaknya akan menghargai hak banding yang nantinya akan dilayangkan oleh Jaksa.
“Ini adalah hak dari jaksa penuntut umum, kita harap melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat, tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding,” ucapnya.
Baca Juga
Ronny juga mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka atas putusan 1,5 tahun yang diterima kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.