Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Eliezer atau Bharada E. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan majelis hakim terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Namun pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut untuk mengambil putusan lebih lanjut.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (15/2/2023).
Ketut menuturkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan secara mendalam mengenai langkah hukum pasca putusan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga Yosua kepada Bharada E.
“Sambil juga menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” ucap Ketut.
Sekadar informasi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan, Rabu (15/2/2023) memvonis Bharada E hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Baca Juga
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Lalu, Hakim anggota Alimin Ribut selain justice collaborator terdapat hal lain yang akhirnya menjadi peringan dari vonis bagis Bharada E. Salah satunya adalah keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Selain itu, Alimin mengatakan bahwa Bharada E bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihikum. "Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari,” ucap Alimin