Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Nasib Eksekutor Brigadir J: Sambo Divonis Mati, Bharada E 1,5 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hanya divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Ruangan sidang seketika riuh ketika Majelis Ketua Hakim Wahyu Iman Santosa memvonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E  1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Bharada E tampak terharu. Sambil mendengarkan hakim menyelesaikan pembacaan amar putusan, dia terlihat menunduk. Telapak tangannya sesekali mengusap kedua kelopak matanya.

Vonis  Bharada E memang lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan ini. Namun, Hakim menilai bahwa hukuman ringan Eliezer diberikan karena peranannya sebagai Justice Collabolator.

Padahal Bharada E adalah eksekutor Brigadir J. Dia bersama Ferdy Sambo juga terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ferdy Sambo telah divonis mati. Mengapa hukuman Bharada E jauh lebih ringan dari Sambo? Bukannya dia juga merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir J?

Dikabulkannya Justice Collobolator

Hakim anggota Ailimin Ribut mengatakan bahwa pihaknya menimbang putusan JC sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Dengan menimbang dari UU tersebut, Hakim menilai bahwa Richard Elizer bukan pelaku utama dalam kasus ini dan layak untuk mendapatkan JC dalam perkara ini.

“Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan orang yang menembak Yosua sedangkan saksi Ferdy sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang sekaligus orang yang menembak Yosua sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama,” ujar Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Tidak sampai situ, Alimin mengatakan bahwa Richard sudah membuat terang benderang perkara pembunuhan ini sehingga bisa terbongkar semua dan tidak membuat kebenaran serta keadilan tidak berbalik arah.

“Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006,” kata Alimin

Hal yang meringankan dan memberatkan

Hakim anggota Alimin Ribut selain JC terdapat hal hal yang akhirnya menjadi peringan dari vonis bagis Bharada E. Salah satunya adalah keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Selain itu, Alimin mengatakan bahwa Bhrada E bersikap sopan selama di persidangan dna belum pernah dihikum

“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari,” ucap Alimin

Selain hal yang meringankan, Alimin juga memaparkan hal yang memberatkan Bharad E dalam kasus ini, yaitu sikap Bharada E yang tidak mengahargai Yosua dan mengakibatkan Yosua meninggal.

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucapnya.

Selain itu, hakim ketua Wahyu Iman menetapkan bahwa saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator.

Diputus 1,5 Tahun Penjara

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan, Rabu (15/2/2023) Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper